demokrasi indonesia
0
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
belakang
Sejak bergulirnya
reformasi tahun 1998 dan pelaksanaan pemilu tahun 1999 di Indonesia yang
dianggap paling demokratis, telah membawa masyarakat Indonesia kepada kehidupan
ketatanegaraan yang berbeda. Demokratisasi pun menjadi isu yang sangat
didambakan oleh seluruh komponen bangsa untuk membentuk pemerintahan yang
demokratis pula.
Pemerintahan
yang demokratis pada intinya adalah kewenangan memerintah berasal dari rakyat.
Dengan sendirinya pemerintah tidak dibenarkan untuk bertindak bertentangan
dengan kehendak rakyat. Agar tidak bertindak sewenang-wenang pemerintah dalam
menjalankan kekuasaanya dibatasi oleh konstitusi, yang dihasilkan wakil-wakil
rakyat melalui pemilihan umum yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemerintahan
yang demokratis harus memenuhi dua syarat. Pertama, mempunyai dasar hukum
dimana setiap tindakan pemerintah harus ada landasan hukum yang jelas dan dapat
dijadikan dasar dikeluarkannya suatu kebijakan. Kedua, mempunyai tujuan yang
jelas di mana setiap kegiatan pemerintah harus nyata-nyata guna mewujudkan
tujuan negara yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat dan
memelihara ketertiban umum.
Dalam
perkembangannya, demokrasi Indonesia dimaksudkan untuk menyelenggarakan hak-hak
politik secara efektif yang diwujudkan dalam bentuk konstitusi yang membatasi
kewenangan-kewenangan pemerintah, baik yang tertulis (UUD) maupun yang tidak
tertulis (konvensi) yang kemudian diwujudkan dengan tegaknya Rule of Law, dengan tiga cirri utama,
yaitu supremasi hukum, persamaan hak dan kewajiban setiap warga negara di depan
hukum dan pemerintahan, terjaminnya hak-hak warga negara dalam UUD. Tegaknya Rule of Law akan membawa dampak terhadap
penciptaan pemerintahan yang bersih dan beribawa serta menjamin terwujudnya
kehidupan masyarakat madani di Indonesia .
Dalam pelaksanaanya, banyak
sekali penyimpangan terhadap nilai-nilai demokrasi baik itu dalam kehidupan
sehari-hari di keluarga maupun masyarakat. Permasalahan yang muncul diantaranya
yaitu:
·
Belum tegaknya supermasi hukum.
·
Kurangnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasnyarakat,
berbangsa dan bernegara.
·
Pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
·
Tidak adanya kehidupan berpartisipasi dalam kehidupan bersama
(musyawarah untuk mencapai mufakat).
2. Rumusan
masalah
Adapun rumusan masalah dalam
makalah ini, yaitu :
Ø Apa
pengertian masyarakat madani dan ciri masyarakat madani ?
Ø Bagaimana
pelaksanaan demokrasi di Indonesia ?
Ø Factor-faktor
apa saja yang mendukung dan menghambat pembangunan demokrasi Pancasila di Indonesia
?
3. Tujuan
Tujuan dari makalah ini :
Ø Dengan
adanya makalah ini maka diharapkan para pembaca mengerti dan memahami proses
demokrasi menuju masyarakat madani
Ø Dengan
adanya makalah ini maka diharapkan pembaca mengerti dan memahami konsep
demokrasi Indonesia
BAB
II
KONSEP
TEORI
Pengertian masyarakat madani adalah masyarakat
di mana anggotanya terdiri dari berbagai kelompok masyarakat yang berbeda
etnis, agama dan budayanya, dapat hidup dan bekerjasama secara damai, serta
masyarakat yang setiap anggotanya menghormati dan tunduk pada hukum dan
pemerintahan dan tidak dikenal privilege
bagi kelompok masyarakat tertentu, yaitu apakah itu birokrat, militer ataupun
kelompok partai tertentu.
Isitilah “demokrasi” berasal dari
Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut
biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan
dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah
sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18,
bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan
kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat
Pengertian demokrasi menurut :
1.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
·
Bentuk pemeritahan, di mana segenap
rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya (partisipasi)
·
Gagasan atau pandangan hidup yang
mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, kebebasan serta perlakuan yang sama
bagi semua warga negara.
2.
Secara etimologi
Secara etimologi
demokrasi berasal dari bahasa Yunani dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein/kratos
yang berarti kekuasaan. Maka secara etimologis demokrasi adalah sebuah bentuk
pemerintahan rakyat, di mana rakyat berkuasa sekaligus diperintah.
3.
Para ahli
·
International
Commision of Jurist
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan yang menjamin hak untuk membuat keputusan
politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil yang terpilih dan
bertanggung jawab kepada mereka melalui pemilu yang bebas.
·
Carol C. Gould
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan, di mana rakyat memerintah sendiri baik
melelui partisipasi langsung dalam merumuskan keputusan-keputusan yang
memengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil mereka.
·
Henry B. Mayo
Sistem
politik demokrasi adalah sistem politik yang kebijaksanaan umumnya dibuat
berdasarkan prinsip mayoritas oleh para wakil rakyat dalam suatu pemilihan
berkala yang didasarkan atas prinsip persamaan politik dan dalam suasana
terjaminnya kebebasan politik.
·
Samuel Huntington
Suatu
sistem politik dikatakan sebagai demokrasi apabila para pembuat keputusan
kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan yang
jurdil.
BAB
III
PEMBAHASAN
Di Indonesia, perjuangan membina
masyarakat madani berpuncak pada abad 20, di mana sebelumnya intervensi pemerintahan
terhadap kehidupan politik, ekonomi, dan social yang begitu dominan, namun
tidak mampu mengatasi krisis yang melanda Indonesia pada pertengahan tahun 1997
sebagai dampak krisis ekonomi Asia. Segala kesulitan yang timbul menyadarkan
masyarakat akan perlunya pemberdayaan mereka dalam bidang politik, ekonomi dan
sosial yang menyebabkan runtuhnya rezim lama dan mengawali timbulnya rezim baru
yang lebih menjamin aspirasi masyarakat yang dimotori mahasiswa dan intelektual
muda bersama masyarakat yang sering disebut sebagai reformasi.
Gerakan reformasi di Indonesia
bertujuan untuk membina masyarakat Indonesia baru dalam mewujudkan cita-cita
proklamasi 1945 yang sesungguhnya, yaitu membangun masyarakat Indonesia yang
demokratis serta berlakunya supremasi hukum dan perlindungan hak-hak warga
negara. Gerakan ini berkaitan dengan proses demokratisasi untuk setiap bangsa
yang memiliki cirri-ciri tertentu, disamping cirri-ciri universal.
Dalam era pembangunan sebelumnya, ciri
kebhinekaan justru dikesampingkan dan lebih diutamakan sifat kesamaan bagi seluruh masyarakat,
sehingga tercipta struktur pemerintah yang sentralistik dan birokratik. Kondisi
ini menimbulkan disentigrasi bangsa, karena dengan pemaksaan kesamaan justru
perbedaan yang ada kurang diperhatikan. Dampaknya, kebijakan seperti ini justru
mematikan inisiatif serta kebebasan berpikir masyarakat di daerah. Dengan
melihat kenyataan yang ada bahwa bangsa Indonesia merupakan masyarakat yang
plural (majemuk) yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan budaya yang
beranekaragam, telah memberikan ciri tersendiri sebagai masyarakat madani.
Masyarakat madani Indonesia tidak
sepenuhnya sama dengan civil society menurut konsep
liberalisme/komunita-rianisme Barat. Masyarakat madani Indonesia mempunyai ciri
khas, tetap agamis/religius dan adanya fasilitasi lebih nyata dari negara dalam
hal memberikan jaminan hukum dan dukungan politik bagi kehadiran masyarakat
madani, suasana kulturtal dan ideologis dan menyediakan infrastruktur social
yang diperlukan. Keterkaitan Demokrasi Pancasila dengan civil society/
masyarakat madani Indonesia, secara kualitatif ditandai oleh keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, jaminan hak asasi manusia, penegakan
prinsip rule of law, partisipasi yang luas dari warganegara dalam mengam bil
keputusan publik diberbagai tingkatan, pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan
untuk mengembangkan warganegara Indonesia yang cerdas dan baik, berakhlak baik
serta berbudi luhur.
Ciri pokok masyarakat madani di
Indonesia menurut Prof. DR. AS. Hikam yaitu :
Ø
Kesukarelaan,
artinya suatu masyrakat madani bukanlah masyarakat paksaan atau karena
indoktrinasi. Keanggotaan masyarakat madani adalah keanggotaan dari priadi yang
bebas, yang secara sukarela membentuk suatu kehidupan bersama oleh sebab itu
mempunyai komitmen bersama yang sangat besar untuk mewujudkan cita-cita
bersama. Dengan sendirinya, tanggung jawab pribadi sangat kuat karena diikat
oleh keinginan bersatu untuk mewujudkan keinginan tersebut.
Ø
Keswasembadaan,
keanggotaan
yang secara sukarela untuk hidup bersama tidak akan menggantungkan kehidupan
kepada irang lain. Tidak tergantung pada negara, dan lembaga-lembaga atau
organisasi lain. Setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi, yang percaya
pada kemampuan sendiri untuk berdiri sendiri bahkan untuk membantu sesame yang
kekurangan. Keanggotaan yang penuh percaya diri tersebut adalah anggota yang
bertnggung jawab terhadap diri sendiri dan masyarakatnya.
Ø
Kemandirian
yang tinggi terhadap negara, berkaitan dengan dengan ciri
diatas para anggota masyarakat madani adalah manusia-manusia yang percaya diri,
sehingga tidak tergantung kepada perintah orang lain termasuk negara.
Ø Keterkaitan pada nilai-nilai hukum
yang disepakati bersama, hal ini berarti suatu masyarakat
madani adalah suatu masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan negara
kekuasaan.
Ciri
masyarakat madani secara umum :
1. Kepentingan
warga negara lebih diutamakan daripada kepentingan negara atau penguasa
sehingga antara kelompok masyarakat dapat hidup berdampingan secara damai,
tanpa membedakan agama, ras, keturunan dan pandangan politiknya, serta
tumbuhnya sikap saling menghormati antara kelompok yang kecil dan kelompok
besar.
2. Rakyat
atau warga dapat dengan bebas memilih wakil-wakilnya dalam pemilihan umum yang
bebas, rahasia, jujur, dan adil guna membentuk pemerintahan yang demokrtis.
3. Dalam
penyelenggaraan pemerintah selalu dipelihara tiga aspek, yaitu kesejahteraan,
keadilan, dan kelestarian yang memungkinkan dibangunnya perdamian abadi.
4. Di
dalam pemerintahan dan kehidupan masyarakat hak-hak asasi manusia diakui dan
dilindungi sehingga kesewengan penguasa maupun anarkhi diantara masyarakat
tidak terjadi.
Untuk dapat membina dan memelihara ciri-ciri
tersebut diperlukan aparat atau penyelenggara negara, baik eksekutif,
legislative, dan yudikatif maupun kepolisian yang bersih, bermoral, jujur dan
adil dalam melaksanakan tugasnya dengan lebih mengutamakan pelayanan kepada
masyarakat secara adil.
Unsur-Unsur
Budaya Demokrasi :
·
Kebebasan
Kebebasan
adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau
melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas kehendak
sendiri, tanpa tekanan dari pihak mana pun.
·
Persamaan
Tuhan
menciptakan setiap manusia sebagai pribadi yang unik. Demokrasi berpandangan
bahwa manusia yang berbeda-beda hakikatnya sama derajat. Demokrasi mengakui
kesamaan kesempatan untuk mengembangkan kepribadian masing-masing dan untuk
menduduki jabatan pemerintahan. Persamaan berarti tiada keistimewaan bagi siapa
pun dan pemberian kesempatan yang sama kepada setiap dan semua orang.
·
Solidaritas
Solidaritas
atau kesetiakawanan adalah kesediaan untuk memerhatikan kepentingan dan bekerja
sama dengan orang lain. Nilai solidaritas mengikat manusia yang sama-sama
memiliki kebebasan untuk berkepentingan.
·
Toleransi
Toleransi
adalah sikap atau sifat toleran. Bersikap toleran berarti bersikap menenggang
(mengahrgai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan,
kepercayaan, kebiassaan, kelakuan dan sebagainya) yang bertentangan atau
berbeda dengan pendirian sendiri.
·
Menghormati kejujuran
Kejujuran
adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran. Kejujuran diperlukan agar
hubungan antarpihak berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan benih-benih
konflik di masa depan.kejujuran dalam komunikasi antarwarga negara amat
diperlukan bagi terbangunnya solidaritas yang kokoh antarsemua pendukung
masyarakat demokratis.
·
Menghormati penalaran
Penalaran
adalah penjelassan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela
tindakan tertentu, dan menuntut hal sserupa dengan orang lain.
·
Keadaban
Keadaban
adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir batin atau kebaikan budi pekerti.
Perilaku yang beradab adalah perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap
dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain sebagaimana dicerminkan oleh sopan
santun dalam bertindak, termasuk penggunaan bahasa tubuh dan berbicara yang
beradab.
DEMOKRASI PANCASILA DI INDONESIA
Demokrasi
Pancasila dapat diartikan secara luas dan sempit. Secara luas, demokrasi
Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila
dalam bidang politik, ekonomi dan social. Secara sempit, demokrasi Pancasila
berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebi-jaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan.
·
Pengertian demokrasi pancasila
1. Menurut
Prof. Darji Darmodiharjo, S.H demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang
bersumber pada kepribaddian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang
perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
2. Menurut
Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang
mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia.
·
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila:
1. Persamaan
bagi seluruh rakyatIndonesia
2. Keseimbangan
anatara hak dan kewajiban.
3. Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri
sendiri dan orang lain.
4. Mewujudkan
rassa keadilan.
5. Pengambilan
keputusan dengan musyawarah
6. Mengutamakan
persatuan dan kekeluargaan
7. Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita nasional
Prinip-Prinsip
Demokrasi yang Berlaku Secara Universal
Ada
berbagai macam istilah demokrasi dalam kehidupan bernegara, di antara sekian
banyak aliran fikiran yang dinamakan demokrasi ada dua kelompok aliran yang
paling penting, yaitu demokrasi konstitusional seperti yang dianut di
Indonesia, dan kelompok aliran yang menamakan dirinya “demokrasi”, tetapi pada
hakekatnya mendasarkan dirinya atas komunisme.
Ciri
khas demokrasi konstitusional adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis,
yaitu pemerintah yang tebatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak
sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan
pemerintah tercantum dalam konstitusi sering disebut sebagai “pemerintah
berdasarkan konstitusi”.
Prinsip-prinsip
demokrasi yang berlaku secara universal :
1. Adanya
pembagian kekuasaan (devision of Power)
Montesquieu dalam
teorinya Trias Politica berpendapat
bahwa agar kekuasaan itu tidak berpusat
pada satu tangan, maka kekuasaan itu haruslah dipisahkan menjadi tiga bagian
yaitu :
*
Kekuasaan legislative, yaitu kekuasaan
untuk membuat undang-undang
*
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan
untuk menjalankan undang-undang
*
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassaan
untuk mengadili terhadap pelanggaran undang-undang
2.
Pemerintah Berdasarkan hukum (Rule of Law)
Syarat-syarat negara
yang berdasarkan atas kekuasaan hokum yang dikemukakan oleh A.V.Dicey
*
Supremacy
of law atau yang lebih
dikenal dengan supremasi hukum (hukumlah yang tertinggi). Dalam negara yang
berdasarkan hukum tidak aka nada kekuasaan yang sewenang-wenang. Artinya, bahwa
seseorang hanya boleh dihukum berdasarkan atas pelanggaran yang dilakukan oleh
orang tersebut terhadap hokum yang berlaku.
*
Equality before the law (persamaan di
muka hukum) bahwwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama atas
hukum, tanpa membedakan ras, agama, suku, jenis kelamin atau pun status
ekonomi.
*
Terdapat jaminan hak-hak manusia oleh
undang-undang serta keputusan-kepoutusan pengadilan
3.
Adanya pemilihan umum (Free General Ejection)
Pemilihan umum adalah
suatu proses dimana rakyat sesuai dengan ketentuan tertentu dapat menggunakan
haknya untuk memilih orang-orang yang akan mengisi jabatan-jabatan politik
tertentu.
4.
Adanya partai politik
Partai politik adalah
syarat penting yang tidak boleh ditiadakan oleh suatu negara demokrasi, karena
dengan adanya partai politik ini, rakyat mempunyai wadah untuk mengembangkan
sikap politiknya.
5.
Asas Open
Management
Asas Open Management yang harus dianut oleh
negara demokrasi, diantaranya:
a. Social participation, yaitu
keikutsretaan rakyat dan pemerintah
b. Social responsibility, yaitu
pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat
c. Social support, yaitu
adanya dukungan dari rakyat terhadap pemerintah
d. Social control, yaitu
adanya dukungan dari rakyat terhadap pemerintah
e. Social control, yaitu
adanya pengawasan rakyat kepada pemerintah
6.
Pengakuan dan Perlindungan HAM
Pemerintah demokratis
akan memberikan perlindungan terhadap HAM, dan pengakuan terhadap persamaan
yang dimiliki setiap warga negara dalam biang politik, ekonomi, dan social
budaya.
7.
Pengadilan yang Bebas
Yaitu peradilan yang
bebas tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh kekuatan atau kekuasaan apapun,
merupakan peradilan yang mutlak harus dimiliki negara demokrasi.
8.
Kebebasan Pers dan Media Massa
Pers dan media massa harus diberi
kekuasaan dalam menyatakan pendapat, karena dengan kebebasan pers dan media
massa, rakyat dapat menyalurkan isi hati dan pikirannya kepada umum. Demikian
juga rakyat dapat menikmati kebebasan dan memperoleh informasi dari berbagai
pers dan media massa.
Bentuk
Demokrasi
Setiap
negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kadaulatan rakyat atau
demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan,
kebudayaan, pandangan hidup, dan tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai
bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan
monarki, seperti monarki mutlak (absolute), monarki konstitusional, dan monarki
parlementer
Monarki absolut
Pada
sistem pemerintahan monarki absolut, seluruh kekuasaan negara terletak di
tangan raja. Rakyat tidak diberi kekuasaan sedikitpun. Semua peraturan dibuat
oleh raja tanpa memperhatikan keinginan/aspirasi rakyat. Contoh : Perancis,
Oman
Monarki konstitusional
Pada
sistem pemerintahan monarki konstitusional, kekuasaan raja dalam menjalankan
pemerintahan dibatasi dengan undang – undang. Contoh : Inggris, Bahrain,
Monarki parlementer
Pada
sistem pemerintahan monarki parlementer. kedudukan raja sebagai kepala
pemerintahan hanyalah sebagai simbol belaka karena pemerintahan dijalankan oleh
parlemen. Contoh : Singapura
b. Pemerintahan Republik, yaitu suatu
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
Landasan-landasan Demokrasi
1. Pembukaan UUD 1945
·
Alinea pertama
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
·
Alinea kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
·
Alinea ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh
keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
·
Alinea keempat
Melindungi segenap bangsa.
2. Batang Tubuh UUD 1945
·
Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah ditangan rakyat.
·
Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
·
Pasal 6
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
·
Pasal 24 dan Pasal 25
Peradilan yang merdeka.
·
Pasal 27 ayat 1
Persamaan kedudukan di dalam hukum.
·
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
3. Lain-lain
·
Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
·
UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
Keterkaitan Prinsip-Prinsip Demokrasi
dengan Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Keterkaitannya yaitu adanya lembaga
perwakilan yang merupakan manifestasi dari kekuasaan rakyat. Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup
berkelompok di dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang
yang hidup berkelompok tersebut. Keinginan orang-orang yang berkelompok ditentukan
oleh pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa, dan ideology bangsa yang
bersangkutan.
Demokrasi Indonesia adalah
pemeritahan rakyat yang bedasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau
pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyatberdasarkan sila-sila Pancasila. Ini
berarti bahwa demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah
Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh
nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Hal ini merupakan
konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen di bidang pemerintrahan atau politik.
PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Penerapan Budaya Demokrasi Dalam
Kehidupan Sehari-hari
Ø
Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan
dalam bentuk sebagai berikut:
·
Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
·
Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
·
Senantiasa musyawarah untuk
pembagian kerja;
·
Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
Ø
Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat
diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
·
Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
·
Kesediaan hidup bersama
dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
·
Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
·
Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
·
Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan
warga lain.
Ø Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan
dalam bentuk sebagai berikut:
·
Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
·
Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan
agama;
·
Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan
kita
·
Mengutamakan musyawarah,
membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
·
Sikap anti kekerasan.
Ø
Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat
diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
·
Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan
ikhlas;
·
Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai
pendapat warganya;
·
Memiliki kejujuran dan integritas;
·
Memiliki rasa malu dan
bertanggung jawab kepada publik;
·
Menghargai hak-hak kaum minoritas;
·
Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
·
Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk
menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
Dalam pembangunan demokrasi Pancasila di Indonesia terdapat
factor-faktor pendukung dan penghambat terlaksananya demokrasi di Indonesia.
Factor pendukung pembangunan Demokrasi Pancasila yaitu :
1. Ideology pancasila itu sebagai suatu
ideology demokratik atau ideology terbuka bukan ideology kediktatoran ataupun
ideology tertutup.
2. UUD 1945 merupakan kekuatan
pendukung konstitusional terhadap terwujudnya Demokrasi Pancasila. Mengingat di
dalam UUD 1945 terdapat pembagian kekuasaan, sehingga mencegah secara
konstitusional terjadinya sentralisasi kekuasaan pada satu orang
3. Negara Indonesia menurut UUD 1945
tidak menganut machtsstaat (negara
kekuasaan) melainkan menganut paham rechtsstaat
atau begara hukum. Artinya, segala tindakan pemerintah sebagai penyelenggara
dan pelaksanaan kekuasan negara harus selalu berpedoman kepada UUD dan UU.
4. Di negara Indonesia, setelah
bergulir reformasi terdapat banyak partai politik. Hal ini menunjukkan
terpenuhinya syarat untuk terwujudnya suatu demokrasi seperti halnya
negara-negara yang menganut paham demokrasi.
5. Adanya kemerdekaan memilih yang
diakui secara konstitusional yang ditunjukkan dengan adanya pemilihan umum.
6. Di dalam negara Indonseia diakui
secara konstitusional kebebasan pers yang bertanggung jawab.
7. Adanya pengakuan terhadap social control atau komtrol masyarakat
baik yang dilakukan badan perwakilan politik, partai politik, pers, ataupun oleh
kelompok-kelompok masyarakat maupun perseorangan.
Factor Penghambat Pembangunan Demokrasi Pancasila
1. Di dalam masyarakat Indonesia massih
ada yang menganut atau mengakui kebenaran sesuatu ideology baik ideology
ekstrim kiri maupun ideology ekstrim kanan, yang mengganggu pelaksanaan
demokrasi Pancasila secara murni dan konsekuen.
2. Kesadaran hukum di dalam masyarakat
terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Perundang-undangan lainnya massih belum
merata dan menyeluruh, sehingga masih terdapat penyalahgunaan wewenang ataupun
main hukum sendiri.
3. Masih rendanhya tingkat
kesejahteraan rakyat dan tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
4. Di dalam masyarakat Indonesia secara
psikologis dan karakteristik masih terdapat sikap-sikap feudal, sikap
paternalistic atau kebapaan, sikap otoriter, dan sikap demokratik.
5. Di masyarakat Indonesia masih sering
terjadi gejolak-gejolak yan bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras dan Aliran
Kepercayaan) yang dapat menimbulkan keresahan-keresahan social yang dapat
mengakibatkan ketegangan-ketegangan politik.
6. Tingkat pendidikan masyarakat
Indonesia yang sebagian besar masih rendah.
BAB IV
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, terlihat bahwa demokrasi
belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di
praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Akan tetapi, kita belum membudayakannya.
demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan
dari kehidupansnya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Demokrasi
muncul sebagai suatu sistem pemerintahan rakyat karena adanya pemerintahan
dictator yang otoriter yang membawa akibat buruk bagi rakyat. Akibat-akibat
buruk tersebut antara lain penindasan dan eksploitasi terhadap tenaga dan
pikiran rakyat sehingga rakyat seolah hanya punya kewajiban terhadap hak.
Akan
tetapi dengan adanya sistem demokrasi masyarakat madani pada saat ini
masyarakat sudah mendapat kekuasaan tertinggi. Dalam masyarakat madani,
kepentingan masyarakat lebih dipentingkan dibandingkan kepentingan lainnya.
diberi perlindungan hukum dan berhak menentukan pemimpinnya sendiri. Dalam
artian dalam masyarakat madani masyarakat mendapat kewenangan tertinggi.
2. Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha
dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:
1. Adanya niat untuk
memahami nilai-nilai demokrasi.
2. Mempraktekanya secara
terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu
belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi
dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi,
kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mesngendurkan
niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari
nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air
kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
0 komentar: