demokrasi indonesia

0
Rabu, Januari 02, 2013

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar belakang
Sejak bergulirnya reformasi tahun 1998 dan pelaksanaan pemilu tahun 1999 di Indonesia yang dianggap paling demokratis, telah membawa masyarakat Indonesia kepada kehidupan ketatanegaraan yang berbeda. Demokratisasi pun menjadi isu yang sangat didambakan oleh seluruh komponen bangsa untuk membentuk pemerintahan yang demokratis pula.
            Pemerintahan yang demokratis pada intinya adalah kewenangan memerintah berasal dari rakyat. Dengan sendirinya pemerintah tidak dibenarkan untuk bertindak bertentangan dengan kehendak rakyat. Agar tidak bertindak sewenang-wenang pemerintah dalam menjalankan kekuasaanya dibatasi oleh konstitusi, yang dihasilkan wakil-wakil rakyat melalui pemilihan umum yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemerintahan yang demokratis harus memenuhi dua syarat. Pertama, mempunyai dasar hukum dimana setiap tindakan pemerintah harus ada landasan hukum yang jelas dan dapat dijadikan dasar dikeluarkannya suatu kebijakan. Kedua, mempunyai tujuan yang jelas di mana setiap kegiatan pemerintah harus nyata-nyata guna mewujudkan tujuan negara yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat dan memelihara ketertiban umum.
            Dalam perkembangannya, demokrasi Indonesia dimaksudkan untuk menyelenggarakan hak-hak politik secara efektif yang diwujudkan dalam bentuk konstitusi yang membatasi kewenangan-kewenangan pemerintah, baik yang tertulis (UUD) maupun yang tidak tertulis (konvensi) yang kemudian diwujudkan dengan tegaknya Rule of Law, dengan tiga cirri utama, yaitu supremasi hukum, persamaan hak dan kewajiban setiap warga negara di depan hukum dan pemerintahan, terjaminnya hak-hak warga negara dalam UUD. Tegaknya Rule of Law akan membawa dampak terhadap penciptaan pemerintahan yang bersih dan beribawa serta menjamin terwujudnya kehidupan masyarakat madani di Indonesia .


Dalam pelaksanaanya, banyak sekali penyimpangan terhadap nilai-nilai demokrasi baik itu dalam kehidupan sehari-hari di keluarga maupun masyarakat. Permasalahan yang muncul diantaranya yaitu:
·         Belum tegaknya supermasi hukum.
·         Kurangnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasnyarakat, berbangsa dan bernegara.
·         Pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
·         Tidak adanya kehidupan berpartisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat).

2.      Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini, yaitu :
Ø  Apa pengertian masyarakat madani dan ciri masyarakat madani ?
Ø  Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia ?
Ø  Factor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat pembangunan demokrasi Pancasila di Indonesia ?
3.      Tujuan
Tujuan dari makalah ini :
Ø  Dengan adanya makalah ini maka diharapkan para pembaca mengerti dan memahami proses demokrasi menuju masyarakat madani
Ø  Dengan adanya makalah ini maka diharapkan pembaca mengerti dan memahami konsep demokrasi Indonesia








BAB II
KONSEP TEORI

            Pengertian masyarakat madani adalah masyarakat di mana anggotanya terdiri dari berbagai kelompok masyarakat yang berbeda etnis, agama dan budayanya, dapat hidup dan bekerjasama secara damai, serta masyarakat yang setiap anggotanya menghormati dan tunduk pada hukum dan pemerintahan dan tidak dikenal privilege bagi kelompok masyarakat tertentu, yaitu apakah itu birokrat, militer ataupun kelompok partai tertentu.
            Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat
            Pengertian demokrasi menurut :
1.      Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
·         Bentuk pemeritahan, di mana segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya (partisipasi)
·         Gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, kebebasan serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
2.      Secara etimologi
Secara etimologi demokrasi berasal dari bahasa Yunani dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein/kratos yang berarti kekuasaan. Maka secara etimologis demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan rakyat, di mana rakyat berkuasa sekaligus diperintah.
3.      Para ahli
·         International Commision of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang menjamin hak untuk membuat keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil yang terpilih dan bertanggung jawab kepada mereka melalui pemilu yang bebas.
·         Carol C. Gould
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan, di mana rakyat memerintah sendiri baik melelui partisipasi langsung dalam merumuskan keputusan-keputusan yang memengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil mereka.
·         Henry B. Mayo
Sistem politik demokrasi adalah sistem politik yang kebijaksanaan umumnya dibuat berdasarkan prinsip mayoritas oleh para wakil rakyat dalam suatu pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip persamaan politik dan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
·         Samuel Huntington
Suatu sistem politik dikatakan sebagai demokrasi apabila para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan yang jurdil.


















BAB III
PEMBAHASAN
           
            Di Indonesia, perjuangan membina masyarakat madani berpuncak pada abad 20, di mana sebelumnya intervensi pemerintahan terhadap kehidupan politik, ekonomi, dan social yang begitu dominan, namun tidak mampu mengatasi krisis yang melanda Indonesia pada pertengahan tahun 1997 sebagai dampak krisis ekonomi Asia. Segala kesulitan yang timbul menyadarkan masyarakat akan perlunya pemberdayaan mereka dalam bidang politik, ekonomi dan sosial yang menyebabkan runtuhnya rezim lama dan mengawali timbulnya rezim baru yang lebih menjamin aspirasi masyarakat yang dimotori mahasiswa dan intelektual muda bersama masyarakat yang sering disebut sebagai reformasi.
            Gerakan reformasi di Indonesia bertujuan untuk membina masyarakat Indonesia baru dalam mewujudkan cita-cita proklamasi 1945 yang sesungguhnya, yaitu membangun masyarakat Indonesia yang demokratis serta berlakunya supremasi hukum dan perlindungan hak-hak warga negara. Gerakan ini berkaitan dengan proses demokratisasi untuk setiap bangsa yang memiliki cirri-ciri tertentu, disamping cirri-ciri universal.
            Dalam era pembangunan sebelumnya, ciri kebhinekaan justru dikesampingkan dan lebih diutamakan sifat kesamaan bagi seluruh masyarakat, sehingga tercipta struktur pemerintah yang sentralistik dan birokratik. Kondisi ini menimbulkan disentigrasi bangsa, karena dengan pemaksaan kesamaan justru perbedaan yang ada kurang diperhatikan. Dampaknya, kebijakan seperti ini justru mematikan inisiatif serta kebebasan berpikir masyarakat di daerah. Dengan melihat kenyataan yang ada bahwa bangsa Indonesia merupakan masyarakat yang plural (majemuk) yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan budaya yang beranekaragam, telah memberikan ciri tersendiri sebagai masyarakat madani.
            Masyarakat madani Indonesia tidak sepenuhnya sama dengan civil society menurut konsep liberalisme/komunita-rianisme Barat. Masyarakat madani Indonesia mempunyai ciri khas, tetap agamis/religius dan adanya fasilitasi lebih nyata dari negara dalam hal memberikan jaminan hukum dan dukungan politik bagi kehadiran masyarakat madani, suasana kulturtal dan ideologis dan menyediakan infrastruktur social yang diperlukan. Keterkaitan Demokrasi Pancasila dengan civil society/ masyarakat madani Indonesia, secara kualitatif ditandai oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, jaminan hak asasi manusia, penegakan prinsip rule of law, partisipasi yang luas dari warganegara dalam mengam bil keputusan publik diberbagai tingkatan, pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan untuk mengembangkan warganegara Indonesia yang cerdas dan baik, berakhlak baik serta berbudi luhur.
            Ciri pokok masyarakat madani di Indonesia menurut Prof. DR. AS. Hikam yaitu :
Ø  Kesukarelaan, artinya suatu masyrakat madani bukanlah masyarakat paksaan atau karena indoktrinasi. Keanggotaan masyarakat madani adalah keanggotaan dari priadi yang bebas, yang secara sukarela membentuk suatu kehidupan bersama oleh sebab itu mempunyai komitmen bersama yang sangat besar untuk mewujudkan cita-cita bersama. Dengan sendirinya, tanggung jawab pribadi sangat kuat karena diikat oleh keinginan bersatu untuk mewujudkan keinginan tersebut.
Ø  Keswasembadaan, keanggotaan yang secara sukarela untuk hidup bersama tidak akan menggantungkan kehidupan kepada irang lain. Tidak tergantung pada negara, dan lembaga-lembaga atau organisasi lain. Setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi, yang percaya pada kemampuan sendiri untuk berdiri sendiri bahkan untuk membantu sesame yang kekurangan. Keanggotaan yang penuh percaya diri tersebut adalah anggota yang bertnggung jawab terhadap diri sendiri dan masyarakatnya.
Ø  Kemandirian yang tinggi terhadap negara, berkaitan dengan dengan ciri diatas para anggota masyarakat madani adalah manusia-manusia yang percaya diri, sehingga tidak tergantung kepada perintah orang lain termasuk negara.
Ø  Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama, hal ini berarti suatu masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan negara kekuasaan.
            Ciri masyarakat madani secara umum :
1.      Kepentingan warga negara lebih diutamakan daripada kepentingan negara atau penguasa sehingga antara kelompok masyarakat dapat hidup berdampingan secara damai, tanpa membedakan agama, ras, keturunan dan pandangan politiknya, serta tumbuhnya sikap saling menghormati antara kelompok yang kecil dan kelompok besar.
2.      Rakyat atau warga dapat dengan bebas memilih wakil-wakilnya dalam pemilihan umum yang bebas, rahasia, jujur, dan adil guna membentuk pemerintahan yang demokrtis.
3.      Dalam penyelenggaraan pemerintah selalu dipelihara tiga aspek, yaitu kesejahteraan, keadilan, dan kelestarian yang memungkinkan dibangunnya perdamian abadi.
4.      Di dalam pemerintahan dan kehidupan masyarakat hak-hak asasi manusia diakui dan dilindungi sehingga kesewengan penguasa maupun anarkhi diantara masyarakat tidak terjadi.
Untuk dapat membina dan memelihara ciri-ciri tersebut diperlukan aparat atau penyelenggara negara, baik eksekutif, legislative, dan yudikatif maupun kepolisian yang bersih, bermoral, jujur dan adil dalam melaksanakan tugasnya dengan lebih mengutamakan pelayanan kepada masyarakat secara adil.
            Unsur-Unsur Budaya Demokrasi :
·         Kebebasan
Kebebasan adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas kehendak sendiri, tanpa tekanan dari pihak mana pun.
·         Persamaan
Tuhan menciptakan setiap manusia sebagai pribadi yang unik. Demokrasi berpandangan bahwa manusia yang berbeda-beda hakikatnya sama derajat. Demokrasi mengakui kesamaan kesempatan untuk mengembangkan kepribadian masing-masing dan untuk menduduki jabatan pemerintahan. Persamaan berarti tiada keistimewaan bagi siapa pun dan pemberian kesempatan yang sama kepada setiap dan semua orang.
·         Solidaritas
Solidaritas atau kesetiakawanan adalah kesediaan untuk memerhatikan kepentingan dan bekerja sama dengan orang lain. Nilai solidaritas mengikat manusia yang sama-sama memiliki kebebasan untuk berkepentingan.


·         Toleransi
Toleransi adalah sikap atau sifat toleran. Bersikap toleran berarti bersikap menenggang (mengahrgai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiassaan, kelakuan dan sebagainya) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
·         Menghormati kejujuran
Kejujuran adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran. Kejujuran diperlukan agar hubungan antarpihak berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan benih-benih konflik di masa depan.kejujuran dalam komunikasi antarwarga negara amat diperlukan bagi terbangunnya solidaritas yang kokoh antarsemua pendukung masyarakat demokratis.
·         Menghormati penalaran
Penalaran adalah penjelassan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu, dan menuntut hal sserupa dengan orang lain.
·         Keadaban
Keadaban adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir batin atau kebaikan budi pekerti. Perilaku yang beradab adalah perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain sebagaimana dicerminkan oleh sopan santun dalam bertindak, termasuk penggunaan bahasa tubuh dan berbicara yang beradab.
            DEMOKRASI PANCASILA DI INDONESIA
            Demokrasi Pancasila dapat diartikan secara luas dan sempit. Secara luas, demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan social. Secara sempit, demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebi-jaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
·         Pengertian demokrasi pancasila
1.      Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, S.H demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribaddian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
2.      Menurut Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
·         Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila:
1.      Persamaan bagi seluruh rakyatIndonesia
2.      Keseimbangan anatara hak dan kewajiban.
3.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain.
4.      Mewujudkan rassa keadilan.
5.      Pengambilan keputusan dengan musyawarah
6.      Mengutamakan persatuan dan kekeluargaan
7.      Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional


Prinip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Secara Universal
            Ada berbagai macam istilah demokrasi dalam kehidupan bernegara, di antara sekian banyak aliran fikiran yang dinamakan demokrasi ada dua kelompok aliran yang paling penting, yaitu demokrasi konstitusional seperti yang dianut di Indonesia, dan kelompok aliran yang menamakan dirinya “demokrasi”, tetapi pada hakekatnya mendasarkan dirinya atas komunisme.
            Ciri khas demokrasi konstitusional adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis, yaitu pemerintah yang tebatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi sering disebut sebagai “pemerintah berdasarkan konstitusi”.
            Prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku secara universal :
1.      Adanya pembagian kekuasaan (devision of Power)
Montesquieu dalam teorinya Trias Politica berpendapat bahwa  agar kekuasaan itu tidak berpusat pada satu tangan, maka kekuasaan itu haruslah dipisahkan menjadi tiga bagian yaitu :
*        Kekuasaan legislative, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang
*        Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
*        Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassaan untuk mengadili terhadap pelanggaran undang-undang
2.      Pemerintah Berdasarkan hukum (Rule of Law)
Syarat-syarat negara yang berdasarkan atas kekuasaan hokum yang dikemukakan oleh A.V.Dicey
*        Supremacy of law atau yang lebih dikenal dengan supremasi hukum (hukumlah yang tertinggi). Dalam negara yang berdasarkan hukum tidak aka nada kekuasaan yang sewenang-wenang. Artinya, bahwa seseorang hanya boleh dihukum berdasarkan atas pelanggaran yang dilakukan oleh orang tersebut terhadap hokum yang berlaku.
*         Equality before the law (persamaan di muka hukum) bahwwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama atas hukum, tanpa membedakan ras, agama, suku, jenis kelamin atau pun status ekonomi.
*        Terdapat jaminan hak-hak manusia oleh undang-undang serta keputusan-kepoutusan pengadilan
3.      Adanya pemilihan umum (Free General Ejection)
Pemilihan umum adalah suatu proses dimana rakyat sesuai dengan ketentuan tertentu dapat menggunakan haknya untuk memilih orang-orang yang akan mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
4.      Adanya partai politik
Partai politik adalah syarat penting yang tidak boleh ditiadakan oleh suatu negara demokrasi, karena dengan adanya partai politik ini, rakyat mempunyai wadah untuk mengembangkan sikap politiknya.
5.      Asas Open Management
Asas Open Management yang harus dianut oleh negara demokrasi, diantaranya:
a.       Social participation, yaitu keikutsretaan rakyat dan pemerintah
b.      Social responsibility, yaitu pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat
c.       Social support, yaitu adanya dukungan dari rakyat terhadap pemerintah
d.      Social control, yaitu adanya dukungan dari rakyat terhadap pemerintah
e.       Social control, yaitu adanya pengawasan rakyat kepada pemerintah
6.      Pengakuan dan Perlindungan HAM
Pemerintah demokratis akan memberikan perlindungan terhadap HAM, dan pengakuan terhadap persamaan yang dimiliki setiap warga negara dalam biang politik, ekonomi, dan social budaya.
7.      Pengadilan yang Bebas
Yaitu peradilan yang bebas tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh kekuatan atau kekuasaan apapun, merupakan peradilan yang mutlak harus dimiliki negara demokrasi.
8.      Kebebasan Pers dan Media Massa
Pers dan media massa harus diberi kekuasaan dalam menyatakan pendapat, karena dengan kebebasan pers dan media massa, rakyat dapat menyalurkan isi hati dan pikirannya kepada umum. Demikian juga rakyat dapat menikmati kebebasan dan memperoleh informasi dari berbagai pers dan media massa.
            Bentuk Demokrasi
            Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kadaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, dan tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
a.       Pemerintahan monarki, seperti monarki mutlak (absolute), monarki konstitusional, dan monarki parlementer
Monarki absolut
Pada sistem pemerintahan monarki absolut, seluruh kekuasaan negara terletak di tangan raja. Rakyat tidak diberi kekuasaan sedikitpun. Semua peraturan dibuat oleh raja tanpa memperhatikan keinginan/aspirasi rakyat. Contoh : Perancis, Oman

 Monarki konstitusional
Pada sistem pemerintahan monarki konstitusional, kekuasaan raja dalam menjalankan pemerintahan dibatasi dengan undang – undang. Contoh : Inggris, Bahrain,



Monarki parlementer
Pada sistem pemerintahan monarki parlementer. kedudukan raja sebagai kepala pemerintahan hanyalah sebagai simbol belaka karena pemerintahan dijalankan oleh parlemen. Contoh : Singapura
b.      Pemerintahan Republik, yaitu suatu pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

Landasan-landasan Demokrasi
1.      Pembukaan UUD 1945
·         Alinea pertama
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
·         Alinea kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
·         Alinea ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
·         Alinea keempat
Melindungi segenap bangsa.

2.      Batang Tubuh UUD 1945
·         Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah ditangan rakyat.
·         Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
·         Pasal 6
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
·         Pasal 24 dan Pasal 25
Peradilan yang merdeka.
·         Pasal 27 ayat 1
Persamaan kedudukan di dalam hukum.
·         Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

3.      Lain-lain
·         Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
·         UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM

Keterkaitan Prinsip-Prinsip Demokrasi dengan Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

Keterkaitannya yaitu adanya lembaga perwakilan yang merupakan manifestasi dari kekuasaan rakyat.  Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok di dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut. Keinginan orang-orang yang berkelompok ditentukan oleh pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa, dan ideology bangsa yang bersangkutan.
Demokrasi Indonesia adalah pemeritahan rakyat yang bedasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyatberdasarkan sila-sila Pancasila. Ini berarti bahwa demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Hal ini merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintrahan atau politik.

PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ø  Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
·         Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
·         Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
·          Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
·         Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
Ø  Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
·         Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
·          Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
·         Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
·         Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
·         Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
Ø  Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
·         Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
·         Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
·         Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita
·          Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
·         Sikap anti kekerasan.
Ø  Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
·         Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
·         Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
·         Memiliki kejujuran dan integritas;
·          Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
·         Menghargai hak-hak kaum minoritas;
·         Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
·         Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
Dalam pembangunan demokrasi Pancasila di Indonesia terdapat factor-faktor pendukung dan penghambat terlaksananya demokrasi di Indonesia.
Factor pendukung pembangunan Demokrasi Pancasila yaitu :
1.      Ideology pancasila itu sebagai suatu ideology demokratik atau ideology terbuka bukan ideology kediktatoran ataupun ideology tertutup.
2.      UUD 1945 merupakan kekuatan pendukung konstitusional terhadap terwujudnya Demokrasi Pancasila. Mengingat di dalam UUD 1945 terdapat pembagian kekuasaan, sehingga mencegah secara konstitusional terjadinya sentralisasi kekuasaan pada satu orang
3.      Negara Indonesia menurut UUD 1945 tidak menganut machtsstaat (negara kekuasaan) melainkan menganut paham rechtsstaat atau begara hukum. Artinya, segala tindakan pemerintah sebagai penyelenggara dan pelaksanaan kekuasan negara harus selalu berpedoman kepada UUD dan UU.
4.      Di negara Indonesia, setelah bergulir reformasi terdapat banyak partai politik. Hal ini menunjukkan terpenuhinya syarat untuk terwujudnya suatu demokrasi seperti halnya negara-negara yang menganut paham demokrasi.
5.      Adanya kemerdekaan memilih yang diakui secara konstitusional yang ditunjukkan dengan adanya pemilihan umum.
6.      Di dalam negara Indonseia diakui secara konstitusional kebebasan pers yang bertanggung jawab.
7.      Adanya pengakuan terhadap social control atau komtrol masyarakat baik yang dilakukan badan perwakilan politik, partai politik, pers, ataupun oleh kelompok-kelompok masyarakat maupun perseorangan.
Factor Penghambat Pembangunan Demokrasi Pancasila
1.      Di dalam masyarakat Indonesia massih ada yang menganut atau mengakui kebenaran sesuatu ideology baik ideology ekstrim kiri maupun ideology ekstrim kanan, yang mengganggu pelaksanaan demokrasi Pancasila secara murni dan konsekuen.
2.      Kesadaran hukum di dalam masyarakat terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Perundang-undangan lainnya massih belum merata dan menyeluruh, sehingga masih terdapat penyalahgunaan wewenang ataupun main hukum sendiri.
3.      Masih rendanhya tingkat kesejahteraan rakyat dan tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
4.      Di dalam masyarakat Indonesia secara psikologis dan karakteristik masih terdapat sikap-sikap feudal, sikap paternalistic atau kebapaan, sikap otoriter, dan sikap demokratik.
5.      Di masyarakat Indonesia masih sering terjadi gejolak-gejolak yan bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras dan Aliran Kepercayaan) yang dapat menimbulkan keresahan-keresahan social yang dapat mengakibatkan ketegangan-ketegangan politik.
6.      Tingkat pendidikan masyarakat Indonesia yang sebagian besar masih rendah.




















BAB IV
PENUTUP

1.      Kesimpulan
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, terlihat bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudayakannya.
demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupansnya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Demokrasi muncul sebagai suatu sistem pemerintahan rakyat karena adanya pemerintahan dictator yang otoriter yang membawa akibat buruk bagi rakyat. Akibat-akibat buruk tersebut antara lain penindasan dan eksploitasi terhadap tenaga dan pikiran rakyat sehingga rakyat seolah hanya punya kewajiban terhadap hak.
Akan tetapi dengan adanya sistem demokrasi masyarakat madani pada saat ini masyarakat sudah mendapat kekuasaan tertinggi. Dalam masyarakat madani, kepentingan masyarakat lebih dipentingkan dibandingkan kepentingan lainnya. diberi perlindungan hukum dan berhak menentukan pemimpinnya sendiri. Dalam artian dalam masyarakat madani masyarakat mendapat  kewenangan tertinggi.
           
2.         Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:
1. Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2. Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mesngendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.





About the author

Donec non enim in turpis pulvinar facilisis. Ut felis. Praesent dapibus, neque id cursus faucibus. Aenean fermentum, eget tincidunt.

0 komentar: